Breaking News

Laut Permis: Diduga Ada Smelter Ternama Membekingi Tambang Ilegal?! Publik Desak Satpolairud, Dinas ESDM & Satgas Kroscek Rantai Pasokan



SMH | BANGKA SELATAN — Perairan Laut Permis, Desa Rajik, kembali menjadi sorotan tajam. Hingga Senin (5/10/2026), dilansir dari babelnewsupdate.com jika aktivitas pertambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower Rajuk maupun Ponton Selam diduga masih berlangsung tanpa kejelasan legalitas. Wilayah ini berada di bawah pengawasan Satpolairud Polres Bangka Selatan yang kini dipimpin AKP Arief Fabillah, S.H.

Bukan Masalah Baru, Kini Muncul Dugaan Keterlibatan Perusahaan/Smelter Ternama

Perlu ditegaskan bahwa aktivitas masif di Laut Permis ini bukan bermula di masa kepemimpinan AKP Arief Fabillah akan tetapi telah berjalan sejak periode sebelumnya. Namun yang mengkhawatirkan, kini terkesan sulit dihentikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perusahaan swasta ternama (PT), termasuk smelter, yang diduga membackingi kegiatan tambang ilegal tersebut.

Kolektor di Desa Rajik Diduga Bawah Naungan Perusahaan

Di lapangan terbagi dua: sebagian mengatasnamakan CV, sebagian lainnya tanpa kejelasan badan usaha. Status izin belum dapat diverifikasi.

Hasil timah diperdagangkan kepada kolektor di Desa Rajik dengan harga sekitar Rp 170.000 per kilogram. Dan yang menguat: kolektor-kolektor tersebut diduga berada di bawah naungan perusahaan/swasta ternama yang sama.

Jangan Hanya Tangkap Pekerja Lapangan

Masyarakat menegaskan jika ada pelanggaran, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi. Harus ditelusuri secara menyeluruh:

- Pengelola & pengurus lapangan

- Pemodal, termasuk dugaan pihak perusahaan/smelter

- Kelengkapan dokumen perizinan

- Jalur pengangkutan hasil tambang

- Kolektor dan pembeli utama

- Tujuan akhir penyaluran timah

Dinas ESDM, Polres, Satpolairud & Satgas Diminta Turun Langsung

Publik berharap agar Dinas ESDM, Polres Bangka Selatan, Satpolairud, serta Satgas bentukan Presiden Prabowo segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, menelusuri rantai pasokan, dan memutus jalur timah hasil tambang ilegal tersebut.

Tidak boleh ada yang kebal hukum. Jika terbukti ada perusahaan yang menampung dan menyalurkan hasil tambang tanpa izin, pihak itu pun harus dipertanggungjawabkan.

Redaksi Tetap Buka Ruang Konfirmasi

Seluruh dugaan di atas masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpolairud Polres Bangka Selatan, Dinas ESDM, pihak perusahaan yang disebut, maupun instansi terkait lainnya. (Tim Mednas).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - SUARA METRO HUKUM | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION